ziswaffosilbkmi.org

Struktur Lembaga Wakaf

Struktur Lembaga Wakaf
FORUM SILATURRAHIM BADAN KEMAKMURAN MASJID INDONESIA (FSBKMI)

  1. UMUM

Nazhir (Wakaf) adalah lembaga otonom Pimpinan Pusat Forum Silaturrahim Badan Kemamuran Masjid (FOSIL BKM Indonesia), 

  1. SEJARAH BERDIRINYA NAZHIR

Tanpa terasa sejak didirikan pada pada hari Senin, 22 Mei 2017 bertepatan dengan 25 Syakban 1438 H, Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Kota Medan (FOSIL BKM Kota Medan), perkumpulan ini memasuki masa bakti kepengurusan generasi kedua, lima tahun sebelumnya pengurus berupaya membentuk pondasi sebagai kekuatan awal organisasi. Diakhir masa bakti generasi pertama kepengurusan dan berawal dari perbincangan teleconference via media sosial pada hari Kamis 11 Nopember 2021, melahirkan sebuah gagasan untuk mendirikan Nazhir wakaf yang diprakarsai oleh:

  1. Ir. H. Ilham Safwi, Sekretaris Jenderal FOSIL BKM Kota Medan;  
  2. H. Jonidi, S.E., Ketua FOSIL BKMI Kecamatan Medan Denai; dan
  3. Sudirman Chan., Sekretaris Nazhir Wakaf Taman Riviera, Medan Amplas 

 

Kesepakatan tersebut diatas ditindak lanjuti, diskusi dengan Prof. Dr. Abdullah, M.Si., Ketua Umum FOSIL BKM di kediaman beliau pada hari Jum’at malam Sabtu 12 Nopember 2021, kesimpulannya adalah:

 

  1. Wakaf harus dikelola secara professional dan kreatif dengan meng-aplikasikan manajemen fundraising agar manfaatnya berkesinambungan;
  2. Nazhir wakaf menerapkan fundraising lalu membuat unit usaha yang berasal dari wakaf sehingga aset wakaf produktif dan mampu memberi sumber dana bagi FOSIL BKM sekaligus pemberdayaan masyarakat;
  3. Bertanya kepada Dr. H. Zulheddi, M.A., Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Medan tentang keabsahan dan legalitas FOSIL BKM yang merupakan perkumpulan berbadan hukum apakah dapat berperan menjadi Nazhir.

 

Hasil diskusi dengan Dr. H. Zulheddi, M.A., Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Medan, disampaikan oleh Prof. Dr. Abdullah, M.Si., Ketua Umum FOSIL BKM usai acara Road Show ke-2 rangkaian Pra Muktamar-I pada hari Ahad 14 Nopember 2021/9 Rabiul Akhir 1443H di Masjid Toriq Al Jannah, Komplek Bukit Johor Mas, jalan Karya Kasih Pangkalan Masyhur Medan Johor bahwa FOSIL BKM dapat berperan sebagai Nazhir.

 

  1. VISI NAZHIR:

Menjadi Nazhir Wakaf Profesional dan Bertaraf Nasional

 

  1. MISI NAZHIR:

  1. Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan mauqûf ‘alaih dan pemberdayaan masyarakat
  2. Menerima dan mengelola serta mengembangkan Harta Benda Wakaf (HBW) sesuai peruntukannya secara terencana dan terukur;
  3. Mengawasi dan melindungi HBW tersebut untuk kemaslahatan ummat dengan baik dan benar serta efektif efisien.

 

  1. STRATEGI NAZHIR:

  1. Membangun image bahwa Nazhir sebagai pengelola wakaf yang berintergritas dan akuntable serta amanah;
  2. Mengelola Wakaf dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
  3. Optimalisasi pemanfa’atan wakaf seluas-luasnya kepada mauqûf ‘alaih sesuai syariah;
  4. Edukasi dan sosialisasi wakaf, baik HBW tidak bergerak & HBW bergerak selain uang maupun HBW berupa uang; 
  5. Menyadarkan  masyarakat terhadap Gerakan wakaf sebagai amal jariyah.
  6. Evaluasi program lalu dan tindak lanjut perbaikan untuk program kedepan; misalnya dengan metoda Tulang Ikan (Ishikawa Fishbone) dan teknik 5W (5WHY
  7. Menetapkan Key Performance Indicator untuk masing-masing program kerja.
  8. Memanfa’atkan dukungan lembaga atau tokoh masyarakat;  
  9. Bekerjasama dengan pihak atau lembaga yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan terkait dengan program wakaf;
  10. Mengembangkan inovasi manfa’at wakaf agar menyentuh kehidupan lapisan masyarakat yang paling membutuhkan;
  11. Memperluas kerjasama dalam memperkenalkan program menjaring wakif
  12. Meraih kepercayaan masyarakat (public trust) dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelola wakaf;
  13. Pendistribusian wakaf dan pemanfa’atannya melalui seleksi yang teliti;
  14. Meningkatkan profesionalitas personel Nazhir, bersertipikat sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan Wakaf berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, KMK No. 47 tahun 2021 dan SKKNI No. 218 tahun 2020. 

 

  1. PENGAWAS SYARIAH 

Prof. Dr. Ansari, M.A.

  1. PENGURUS NAZHIR

  1. Ketua : H. Jonidi, S.E
  2. Bendara : Ir. H. Sumarno
  3. Sekretaris : Sudirman Ch., C.W.C.
  4. Anggota : Baharuddin, S.Ag.

Drs. Maslanil Azhar

 

  1. DEWAN PENGAWAS (DEWAS)

Ketua: Prof. Dr. H. Abdullah Jamil, M.Si.

Anggota: Prof. Didik Santoso, M.Pd.

Anggota: Ir. H. Hasrul Hasan, M.M

 

  1. DEWAN PERTIMBANGAN (WANTIM) NAZHIR

Ketua : Prof. Delfitri Munir, Sp.T.H.T.K.L

Anggota : H. Syahlan Jukhri Nasution, S.T., M.T., I.A.I., A.A. C.W.C

Anggota : Ir. H. Ilham Safwi, C.W.C 

 

  1. AUDITOR INTERNAL/SATUAN AUDIT INTERNAL (SAI)

Ketua: H. Suwarno, S.T.  

Anggota: Drs. Arman Setia Budi.

Anggota: Muhammad Dalim S.Sos., M.I.Kom.

Anggota: Yudi Indrawan, S.E.

 

  1. BAGAN STRUKTUR NAZHIR

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top