
Medan — Pengurus Wilayah Forum Silaturrahim Badan Kemakmuran Masjid Indonesia Wilayah Sumatera Utara atau FOSIL BKMI Sumatera Utara menggelar audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara guna membahas persoalan administrasi tanah wakaf dan legalitas nadzir masjid, Selasa (19/05/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil Kemenag Sumut tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi terhadap berbagai kendala pengurusan aset umat, khususnya sertifikat tanah wakaf masjid.
Ketua PW FOSIL BKMI Sumut, Syahlan Jukhri Nasution, mengatakan pihaknya membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak agar pendampingan terhadap pengurusan aset masjid dapat berjalan lebih maksimal. Menurutnya, persoalan administrasi tanah wakaf masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki FOSIL BKMI Sumut, dari sekitar 1.200 masjid di Kota Medan, baru sekitar 14 persen yang memiliki sertifikat tanah wakaf dan tercatat secara administrasi negara. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar kepastian hukum aset-aset umat dapat terjamin.
“Melalui koordinasi ini kami berharap pendampingan pengurusan tanah wakaf tidak hanya berjalan di Kota Medan, tetapi juga dapat menjangkau daerah-daerah lain di Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, FOSIL BKMI Sumut juga mendorong keterlibatan aktif Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menerima pengaduan dan laporan masyarakat terkait tanah wakaf masjid secara lebih terstruktur. Selain itu, organisasi tersebut berharap adanya kerja sama berkelanjutan yang nantinya dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kanwil Kemenag Sumut dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut, Ahmad Qosbi, menyambut positif langkah yang dilakukan FOSIL BKMI Sumut. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting dalam memperkuat pelayanan keagamaan serta menjaga kepentingan umat.
Ia menilai, validitas data menjadi hal utama sebelum menentukan langkah lanjutan. Karena itu, pihaknya meminta agar dilakukan pengkajian ulang terhadap data yang dimiliki FOSIL BKMI maupun KUA agar diperoleh informasi yang akurat dan dapat dijadikan dasar kebijakan.
Ahmad Qosbi juga meminta FOSIL BKMI Sumut menyiapkan konsep dan pedoman kerja sama yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama tim hukum Kanwil Kemenag Sumut sebelum dituangkan dalam bentuk MoU resmi.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh diskusi konstruktif. Kedua pihak berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelayanan keagamaan sekaligus membantu penyelesaian persoalan aset wakaf masjid di Sumatera Utara.