
Binjai – Forum Silaturahmi Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (FOSIL BKMI) Sumatera Utara bersama zuriat Kesultanan Langkat terus mengupayakan advokasi terkait pengelolaan Masjid Raya Binjai agar kembali berada dalam naungan Kesultanan Langkat sebagaimana sejarah awal berdirinya.
Ketua Tim Advokasi, Tengku Zulkifli Hamzah, mengatakan Masjid Raya Binjai merupakan warisan sejarah Kesultanan Langkat yang dibangun pada era Sultan Musa tahun 1887 dan kemudian dipugar pada masa Sultan Abdul Aziz tahun 1924.
“Masjid Raya Binjai sejak dahulu bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan Islam dan simbol peradaban Melayu Islam di kawasan Langkat dan Binjai,” ujarnya.
Menurutnya, pada masa pemerintahan kesultanan, pengelolaan masjid berada langsung di bawah otoritas Sultan Langkat melalui sistem kenaziran yang dijalankan oleh zuriat kesultanan bersama tokoh agama yang dipercaya menjaga amanah wakaf dan kemakmuran masjid.
Sebagai bagian dari langkah advokasi, Tim FOSIL BKMI bersama zuriat Kesultanan Langkat melakukan penelusuran dokumen wakaf di Kantor KUA Binjai Kota. Kegiatan itu dihadiri Tengku Zulkifli Hamzah, Koordinator FOSIL BKMI Sumut Lukman Hakim, kuasa hukum Ariffani, MH, Tengku Arief Fadillah, unsur media, serta Tengku Manda dari pihak zuriat Kesultanan Langkat.
Dari hasil penelusuran ditemukan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/036/03/1991 tertanggal 1 November 1991. Dalam akta tersebut disebutkan tanah wakaf seluas 3.496 meter persegi diperuntukkan bagi Masjid Raya Binjai yang berada di Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Dokumen itu juga mencatat Drs. R.J. Hadi Siswoyo Alhaj, yang saat itu menjabat Walikota KDH TK II Kotamadya Binjai, bertindak atas nama pemerintah daerah dalam administrasi wakaf masjid. Adapun pengesahan dilakukan Kepala KUA Binjai Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Abdullah Hood.
Tim advokasi menduga penerbitan akta pengganti dilakukan untuk menata kembali administrasi wakaf setelah banyak dokumen kesultanan hilang pasca-Revolusi Sosial 1946 di Sumatera Timur.
Kuasa hukum tim, Ariffani, mengungkapkan selain akta wakaf, pihaknya juga menemukan Surat Pengesahan Nadzir Nomor W5/036/KP/03/1991 tertanggal 2 November 1991 yang memuat susunan pengurus nadzir Masjid Raya Binjai pada masa itu.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Drs. R.J. Hadi Siswoyo sebagai Ketua Nadzir, Drs. Sarnakal Ahmady Siregar sebagai penasehat, serta H. Syamsudin Amri, H. Zamachsyari, dan Drs. H. Anhar A. Monel sebagai wakil nadzir.
Tengku Zulkifli menyebut sebagian besar pengurus nadzir yang tercantum dalam dokumen tersebut kini telah wafat. Saat ini hanya Drs. H. Anhar A. Monel yang diketahui masih hidup dan dianggap sebagai salah satu saksi sejarah penting terkait pengelolaan Masjid Raya Binjai pada masa transisi pasca-kevakuman Kesultanan Langkat.
“Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pembentukan kembali struktur kenaziran agar amanah wakaf dan pengelolaan masjid tetap berkesinambungan,” katanya.
Sementara itu, Tengku Arief Fadillah berharap pola pengelolaan masjid berbasis adat Melayu Islam yang pernah diterapkan pada masa kesultanan dapat kembali dihidupkan dengan melibatkan zuriat kesultanan, ulama, dan tokoh agama.
Koordinator FOSIL BKMI Sumut, Lukman Hakim, menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih masjid, melainkan menjaga nilai sejarah dan warisan peradaban Islam Melayu.
“Yang kami perjuangkan adalah kesinambungan sejarah, amanah wakaf, dan identitas Masjid Raya Binjai sebagai peninggalan Kesultanan Langkat agar tetap menjadi pusat syiar Islam dan pemersatu umat,” ujarnya.